Berbicara tentang Bank sudah tidak asing lagi, Bank dapat ditemukan hampir di setiap lokasi. Keberadaan Bank ditandai dengan gedungnya yang mewah, Securty yang sopan, aroma wangian yang memanjakan, suasana ruangan yang sejuk serta pegawai yang lembut dan ramah.
Hal demikian merupakan strategi perbankan untuk menarik minat Masyarakat untuk memanfaatkan Produk dan Layanannya, semakin banyak Masyarakat memanfaatkan Produk dan Layanannya maka Bank tersebut akan semakin tumbuh dan berkembang.
Terkait pengertian Bank, kalian dapat mengartikannya dengan cara pandang masing-masing individu sesuai dengan yang diamatinya.
Ada yang mengartikannya Bank sebagai lembaga intermediasi, lembaga penyalur pembiayaan, penghimpun serta mengelola dana.
Namun pada tulisan ini Bima Institute akan mencoba menjelaskan Pengertian Bank sesuai yang diamati serta dipahami selama berkecimpung dalam dunia perbankan.
PENGERTIAN BANK SECARA UMUM
Bank adalah Lembaga Keuangan yang menyediakan Produk dan Jasa Layanan keuangan agar memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Agar kalian memahami lebih jauh tentang pengertian Bank, Bima Institute mencoba menguraikan secara rinci tentang yang apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan, Produk dan Layanan Perbankan.
Lembaga Keuangan adalah instansi yang Berdadan Hukum yang terdaftar pada Kemenkumham yang menjalankan kegiatan usahanya dalam lingkup keuangan, adapun bentuk penyebutannya seperti Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat PT.
Produk Perbankan adalah sesuatu yang ditawar dan dijual ke Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial, contohnya Produk Tabungan dan Produk Pembiayaan.
Layanan Perbankan adalah fasilitas yang dimiliki oleh Bank untuk memenuhi transaksi keuangan Masyarakat, contohnya Kartu dan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine), Mesin EDC (Electronic Data Capture), Kartu Kredit, Internet Banking dan Mobile Banking.
PENGERTIAN BANK BERDASARKAN MACAMNYA
Kalau di amati lebih lanjut bahwa terdapat macam-macam Bank di Indonesia antaranya Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Tentunya dari ketiga macam Bank di atas memiliki masing-masing pengertiannya sendiri.
Pengertian Bank Sentral adalah Bank yang menaungi semua Bank, serta bertanggung jawab atas kebijakan Moneter (Persediaan Uang) sehingga stabilitas nilai mata uang terjaga (Inflasi) sehingga jumlah uang dan barang seimbang. Khusus di Indonesia Bank Sentral biasa disebut dengan Bank Indonesia atau biasa disingkat Bank BI.
Untuk memudahkan transaksi Perbankan Umum, Bank sentral menyediakan fasilitas lalu lintas pembayaran yang biasa dikenal dengan Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) dan BI Fast.
Pengertian Bank Umum adalah Bank yang dalam menjalankan kegiatan usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank Umum di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum Konvensional yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan Bank Umum Syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang dalam kegiatan usahanya tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat juga terbagi menjadi dua yaitu Bank Perkreditan Konvensional (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Nah jika ditarik kesimpulan dari ketiga macam Bank diatas dapat dilihat perbedaan yang menonjol bahwa Bank Sentral menyediakan lalu lintas pembayaran, Bank Umum memberikan jasa lalu lintas pembayaran sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
PENGERTIAN BANK BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA
Keberadaan Bank di Indonesia tentu ada pemiliknya, baik itu dimiliki oleh pemerintah, Swasta, Asing dan Campuran, oleh karena itu perlu diberikan pengertian dari beberapa Bank tersebut berdasarkan kepemilikannya:
Pengertian Bank Pemerintah adalah Bank yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah, untuk pemerintah pusat dibawah naungan Kementerian BUMN, Sedangkan Bank pemerintah daerah dibawah naungan pemerintah provinsi. Sementara status dan kedudukan Bank BI bersifat Independen.
Pengertian Bank Swasta adalah Bank dikelola oleh pihak Swasta baik secara perorangan maupun kelompok.
Pengertian Bank Asing adalah Bank yang di kelola dan dimiliki oleh pihak asing yang memiliki cabang di Indonesia.
Pengertian Bank Campuran adalah Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Swasta, Asing dan pemerintah.
Nah itulah pengertian Bank yang perlu diketahui, semoga pembahasan pengertian Bank Sentral, Pengertian Bank Umum dan Pengertian Bank Perkreditan Rakyat dalam menjadi referensi bagi yang membutuhkannya.