4 Penyebab Pengajuan BSI Hasanah Card Tidak Di Setujui

Bank Syariah Indonesia merupakan hasil merger dari tiga Bank Syariah BUMN diantaranya BSM, BNIS dan BRIS.

Setelah di merger Bank Syariah Indonesia merupakan Bank terbesar Indonesia yang tentunya memiliki beragam produk dan layanan salah satunya kartu pembiayaan.

Kartu pembiayaan Bank Syariah Indonesia di brand dengan istilah BSI Hasanah Card.

BSI Hasanah Card diminati karena menawarkan sesuatu yang berbeda dengan kartu kredit lainnya di antaranya tidak mengenakan bunga dan denda.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, yang menjelaskan tentang akad Syariah Card.

Syariah Card atau yang disebut BSI Hasanah Card diterbitkan dengan 3 akad sekaligus diantaranya Akad Kafalah, Qardh dan Ijarah.

Akad Kafalah: Merupakan akad yang memposisikan Bank BSI sebagai penjamin terhadap Toko/Merchant atas semua kewajiban transaksi pemegang kartu.

Akad Qardh: Merupakan akad yang memposisikan Bank BSI sebagai pemberi pinjaman kepada pemegang kartu.

Akad Ijarah: Merupakan akad yang memposisikan Bank BSI sebagai penerima fee atas jasa dan layanan yang digunakan oleh pemegang kartu.

Jadi Bank hanya menerima fee dari penggunaan BSI Hasanah Card, fee bersifat tetap dan tidak bunga berbunga.

Hal inilah yang menjadikan BSI Hasanah Card di gemari oleh Masyarakat, namun tidak semua yang mengajukan BSI Hasanah Card disetujui oleh Bank BSI.

Dikarenakan pemohon tidak memenuhi Syarat Pengajuan BSI Hasanah Card yang telah di tentukan oleh Bank Syariah Indonesia.

Oleh karena itu pada artikel ini Bima Institute akan menjelaskan tentang penyebab pengajuan BSI Hasanah Card di tolak.

1. BELUM CUKUP UMUR

Untuk pemegang BSI Hasanah Card pemohon telah berumur 21 - 65 Tahun, jika saat pengajuan umur pemohon kurang dari 21 Tahun atau bahkan lebih dari 65 maka kemungkinan pengajuan BSI Hasanah Card kalian akan di tolak.

2. PENGHASILAN KURANG

Penghasilan minum tahunan untuk mengajukan BSI Hasanah Card adalah Rp. 36.000.000, jika penghasilan tahunan kalian kurang dari Rp. 36.000.000 kemungkinan pengajuan BSI Hasanah Card kalian tidak disetujui.

3. SYARAT DOKUMEN TIDAK TERPENUHI

BSI Hasanah Card di peruntukan bagi kalian yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, Karyawan, Pengusaha dan Dokter serta profesional lainnya.

Masing-masing profesi memilik syarat dokumen pengajuan yang berbeda-beda, lihat lebih lanjut Syarat Dan Cara Mengajukan BSI Hasanah Card.

4. MEMILIKI FASILITAS TUNGGAKAN BELUM TERBAYARKAN

Memiliki fasilitas pembiayaan yang tidak lancar adalah hal yang sangat fatal.

Tentunya pengajuan BSI Hasanah Card tidak akan di setujui apabila kalian memiliki riwayat fasilitas pembiayaan/kredit di industri keuangan manapun seperti Bank, Leasing, Pinjaman Online, kredit barang elektronik dan sebagainya.

Itulah 4 faktor yang menjadi penyebab pengajuan BSI Hasanah Card, harap memperhatikannya sebelum mengajukan BSI Hasanah Card.

BSI Hasanah Card

Selain itu yang perlu kalian perhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan BSI Hasanah Card adalah jenis kartu.

BSI Hasanah Card tersedia 3 jenis kartu, ketiganya memiliki limit dan biaya yang berbeda-beda.

Semakin tinggi limit kartu yang dipilih maka pemohon harus menyesuaikan dengan pendapatannya.

Jangan sampai pendapatannya kurang, malah memilih jenis kartu BSI Hasanah Card Platinum, hal ini tentunya akan menjadi faktor pengajuan BSI Hasanah Card kalian tidak disetujui, lihat lebih lanjut Jenis, Fitur, Limit & Biaya BSI Hasanah Card.

Artikel Membantu Lainnya:

Cara Bayar Tagihan BSI Hasanah Card Via BSI Mobile
Cara Bayar Tagihan BSI Hasanah Card Via Cabang Bank BSI