PIN ATM BSI merupakan kombinasi dari 6 digit angka yang memberikan keamanan pengguna saat bertransaksi, umum nya PIN ATM BSI di input setelah memilih Bahasa yang digunakan.
PIN ATM BSI bersifat rahasia harap berhati-hati dalam penggunaannya, disarankan untuk tidak memberitahu ke siapapun termasuk pihak Bank Syariah Indonesia.
Catatlah PIN ATM BSI pada media yang susah di akses oleh orang lain, hindari mencatat PIN pada buku catatan, fitur Note Smartphone maupun media lain yang mudah di akses oleh orang lain, baiknya PIN di buat dengan kombinasi angka yang mudah diingat sehingga tidak perlu di catat pada media apapun.
Selain bersifat rahasia PIN ATM BSI bersifat sensitif, oleh karena itu harap hati-hati saat memasukkan PIN, jika salah memasukkan 3 kali berturut-turut maka PIN ATM BSI terblokir.
PIN ATM BSI juga terblokir dikarenakan atas permintaan pengguna sendiri, pengguna dapat dengan mudah melakukan BLOKIR KARTU ATM BSI VIA APLIKASI BSI MOBILE, alasan pemblokiran PIN kartu disebabkan kartu ATM BSI hilang atau tertelan.
Nah apabila PIN ATM terblokir maka KARTU ATM BSI TIDAK DAPAT DIGUNAKAN lagi dengan gejala kartu ATM BSI keluar sendiri serta layar ATM BSI menunjukkan informasi 'Kartu Telah Diblok Silahkan Hubungi Pihak Bank'. Dibawah ini adalah contoh tampilan layar PIN ATM BSI telah di blok.
Agar dapat digunakan kembali kalian harus meresetnya, untuk mereset PIN kartu ATM BSI tidak dapat dilakukan secara online melalui Hp, kalian harus mengurusnya di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia.
Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi jika hendak mengurus kartu PIN ATM BSI terblokir adalah:
- E KTP
- Buku Tabungan
- Kartu ATM BSI apabila terblokir karena lupa PIN
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian apabila kartu terblokir kerena hilang.
- Biaya pergantian kartu ATM BSI Rp. 25.000 jika kartu hilang.
Bagi kalian yang belum paham tentang cara mengurus PIN kartu ATM terblokir, kalian dapat mengikuti tutorial ini sampai selesai.
1. BERKUNJUNG KE CABANG BANK BSI
Untuk mengurus kartu ATM BSI terblokir baik itu disebabkan kerena lupa pin, hilang ataupun tertelan harus dilakukan di Cabang Bank Syariah Indonesia, oleh karena itu kalian dapat mengunjungi Cabang Bank BSI terdekat dengan membawa persyaratan yang telah dijelaskan di atas.
2. MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
Setelah sampai di Cabang Bank Syariah Indonesia yang dituju, ambilah nomor Antrian Costumer Service.
3. BERTEMU DENGAN COSTUMER SERVICE
Apabila tidak terdapat antrian lain silahkan langsung menuju loket Costumer Service dan sampaikan bahwa kalian ingin mengurus PIN kartu ATM terblokir.
Costumer service akan meminta sejumlah persyaratan, serahkan persyaratan yang telah disediakan, selanjutnya Costumer Service akan melakukan verifikasi data diri kalian, verifikasi dilakukan bertujuan untuk mengecek kesesuaian data diri yang tertera pada dokumen identitas dengan data yang tercatat di sistem Bank Syariah Indonesia.
Apabila sesuai maka Costumer service akan mereset PIN kartu ATM kalian dan selanjutnya kalian di arahkan untuk mengganti PIN, kasus ini PIN ATM terblokir karena Lupa PIN atau salah memasukan PIN kartu 3 kali berturut-turut.
Beda halnya jika kartu PIN Kartu ATM BSI terblokir karena hilang atau tertelan, Costumer Service akan menerbitkan kartu ATM Baru dengan membebankan biaya pergantian kartu sebesar Rp. 25.000.
Setelah kalian mengganti PIN kartu dengan PIN yang baru silahkan menunggu 2 sampai 5 menit lalu coba lakukan transaksi misalnya cek saldo.
Sebagai informasi tambahan untuk mereset atau mengurus PIN Kartu ATM BSI terblokir tidak dapat diwakilkan ke siapapun baik itu istri, saudara bahkan orang tua.
Artikel Membantu Lainnya: